Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak. Pemerintah menyiapkan strategi mengurangi pekerja anak di Tanah Air.
Menaker menerangkan bahwa pemerintah telah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional, terdapat 1,5 juta pekerja anak di Indonesia berumur 10 - 17 tahun. Dari angka itu, 143.456 di antaranya telah terlepas dari upaya eksploitasi tersebut.
Pemerintah kata dia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No 20/1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam UU/13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” katanya dikutip laman Setkab, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga
Lebih lanjut kata Ida Fauziyah, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya konkret untuk menumpas pekerja anak pada tahun. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya.
Langkah ini dilakukan di antaranya melalui supervisi ke perkebunan kelapa sawit dan perkebunan tembakau. Kedua, upaya koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan dengan menggunakan berbagai pendekatan.
Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan yakni putus sekolah dan keluarga miskin dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
Keempat, intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Kelima, supervisi atau pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak. Keenam, melakukan sosialisasi atau penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.
Terakhir, pencanangan zona bebas pekerja anak di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Menaker mengakui, saat ini masih terdapat anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.
Menurutnya, selama ini ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan bahkan mengganggu tumbuh kembang anak.