Bisnis.com, JAKARTA - Program penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada setiap peserta yang terpilih masih terus dilanjutkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui BRI dan BNI.
Adapun, jumlah dana yang diterima pelaku usaha pada program BPUM 2021 ini yakni Rp1,2 juta kepada 9,8 juta UMKM. Angka ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta. Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Program Bapres BPUM atau BLT UMKM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Dana untuk program bantuan yang diinisiasi pemerintah sejak Maret 2020 ini disebar melalui 3 bank yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
Untuk pengecekan program BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tepatnya melalui e-form BRI.
Berikut caranya:
1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.
Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:
a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.
Berikut syarat daftar BLT UMKM:
a. WNI
b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
c. Memiliki usaha mikro
d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU