Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi.
Dia mengatakan langkah pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi sudah berada pada jalur yang benar. Menurutnya strategi jemput bola akan efektif meningkatkan iklim investasi nasional, terutama terkait transformasi BKPM menjadi Kementerian Investasi.
“Dengan bentuk kementerian akan makin leluasa melakukan berbagai terobosan, sehingga tidak cuma membuat regulasi, Kementerian Investasi juga bisa bergerak cepat melakukan eksekusi kebijakan terkait. Sehingga daya saing investasi nasional bisa meningkat dan hambatan investasi bisa terselesaikan dengan cepat,” katanya, Selasa (8/6/2021).
Sarman optimistis Kementerian Investasi, dapat merealisasikan target investasi tahun ini dan tahun depan. Adapun tahun ini target realisasi adalah senilai Rp900 triliun, dan tahun depan senilai Rp1.200 triliun.
Tahun lalu, tuturnya, dalam kondisi pandemi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berhasil merealisasikan investasi Rp826,3 triliun, lebih besar dibandingkan target Rp817,2 triliun.
Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Indonesia Berly Martawardaya, menilai berbagai kebijakan dari pemerintah terkait kemudahan berusaha menunjukan keseriusan pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional. Maklum, dalam beberapa tahun belakangan investasi nasional memang tercatat stagnan.
Baca Juga
“Ini menunjukan effort dan perhatian pemerintah untuk mengatasi hambatan investasi yang terjadi. Missal dari aspek perizinan, kemudian dapat meminimalisir biaya-biaya yang tidak resmi buat investor,” katanya.
Meski demikian dia tetap memberi catatan bahwa keberhasilan realisasi investasi saat ini akan sangat bergantung terhadap kecakapan pemerintah menangani pandemi. Ini terkait sejumlah negara investasi lain yang relatif dapat menekan penyebaran Covid-19 sehingga lebih dijadikan preferensi investor dalam menanamkan modalnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong percepatan realisasi investasi nasional mulai dari penerbitan Undang-undang Ciptaker dan aturan turunannya, hingga Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi.
Adapun tugas Satgas Investasi di antaranya yaitu memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Selain itu, satgas ini juga mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional.