Bisnis.com, BANJARBARU — Setelah disahkannya UU Minerba 2020, seluruh kewenangan perizinan akan dipindahkan ke pusat yang dimulai pada 10 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria saat menjadi narasumber pada sosialisasi yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, terkait dengan implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/6/2021).
Menurut Lana, berdasarkan UU Minerba 2020, kewenangan yang dipindahkan ke pusat berupa kewenangan penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinaan.
"Berdasarkan Pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan," katanya.
Pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut berupa izin usaha pertambangan (IUP) untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, UU Minerba yang baru, mengedepankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
"Melalui sosialisasi UU Minerba ini juga akan dijelaskan seperti apa praktik pengelolaan mineral dan batubara, serta peran pemerintah daerah dalam Dinas ESDM di daerah," katanya.
Menurutnya, sektor pertambangan di Kalsel maupun secara nasional punya peran strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Pada kuartal pertama tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kalsel masih minus 1,25 persen walaupun masih minus kita harapkan ekonomi Kalsel masih terus tumbuh hingga akhir tahun, salah satunya melalui sektor tambang," katanya.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan vahwa UU Minerba tegas mengatur pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan wajib dilakukan. "Ada dana jaminan di depan dan di belakang, bila tak dilakukan ada sanksi pidananya."
UU Minerba bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.
"Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, tetapi pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan," kata Ridwan.
Kendati perizinan dan pengawasan dilakukan pusat, Kementerian ESDM meminta, pemerintah daerah tetap mempertahankan Dinas ESDM.
Dirjen Minerba sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.
"Dengan UU Minerba tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat," kata Ridwan.
Pemberlakuan UU Minerba, kata dia, terlebih dahulu akan dibuatkan perpres dan PP-nya sebagai juknis yang kini masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan.