Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mempercepat proses penerbitan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan batu bara.
Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa setelah diterbitkannya UU Minerba, pemerintah diberi waktu untuk membuat aturan pelaksanaannya sebagai turunan dari UU Minerba.
"Kami targetkan selesai dalam 6 bulan," katanya dalam sebuah webinar pada Selasa (27/10/2020).
Adapun, pemerintah tengah menyusun tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang meliputi RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, RPP tentang Wilayah Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Ridwan mengemukakan bahwa satu dari tiga RPP yang disusun sudah memasuki tahap harmonisasi yakni tentang RPP Kewilayahan yang sedang dalam proses menuju penyelesaian.
"Semoga proses ini berjalan lancar dan tidak persulit pelaku industri," ungkapnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menuturkan bahwa kementerian telah menyelesaikan pembahasan draf RPP dan ditargetkan akan rampung dalam pada Desember 2020.
Khusus RPP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan menjadi prioritas dan akan diselesaikan lebih cepat karena mengatur terkait pelayanan perizinan.
"Sudah selesai kami bahas, tapi belum final itu adalah PP terkait pengusahaan. Menteri nyatakan harus selesai Desember tahun ini," katanya dalam webinar, Kamis (29/7/2020).