Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menagih seluruh utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp110,45 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah memiliki seluruh data dari obligor dan debitur kasus BLBI.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi, karena kami memiliki daftarnya, baik semua obligor dan debitur,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Pada hari ini pun(4/6/2021), pemerintah melantik Kelompok Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Mahfud pun meminta agar para obligor dan debitur untuk kooperatif dan proaktif dalam menyelesaikan utang kepada negara tersebut.
Dia menyampaikan, jika obligor dan debitur tidak kooperatif, maka kasus BLBI yang ditetapkan saat ini sebagai kasus perdata, dapat beralih menjadi kasus pidana, bahkan korupsi.
Baca Juga
Adapun, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden Joko widodo (Jokowi).
Dibentuknya satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.