Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Bocorkan Revisi UU Tata Cara Perpajakan, Apa Isinya?

Draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah diserahkan ke DPR RI.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah memperbaiki sistem perpajakan melalui revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Natinya, akan ada sektor yang diberikan fasilitas perpajakan dan tidak.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan draf revisi UU KUP telah dikirim pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Menurutnya, UU KUP yang akan menjadi salah satu bentuk reformasi perpajakan ini disusun agar pungutan lebih sehat, adil, dan kompetitif.

“Sama mereka bayar pajak sesuai kemampuan dan juga mana saja sektor yang memang tidak perlu lagi fasilitas dan mana yang perlu fasilitas,” katanya pada diskusi virtual dengan tema Meningkatkan Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (3/6/2021).

Kunta menjelaskan isu-isu tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama untuk melihat lebih dalam atas evaluasi fasilitas yang telah diberikan pemerintah.

Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menuturkan bahwa saat ini legislatif masih mempelajari draf revisi UU KUP yang telah diberikan pemerintah.

Dia berjanji DPR akan membahasnya di masa sidang berikutnya. Ini karena UU KUP menjadi program legislasi nasional prioritas 2021.

“DPR akan fokus untuk melakukan pembicaraan tingkat 1 dan 2 untuk rancangan UU yang bisa menjadi penyelamat atas tekanan fiskal yang terjadi seperti sekarang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper