Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menambah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Ada delapan perusahaan, yaitu TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Kamis (3/6/2021).
Berdasarkan ketentuan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk menjadi 73 badan usaha.
Baca Juga
Indonesia telah menerapkan PPN dari perusahaan digital luar negeri atau PMSE sejak Juli 2020. Hanya dalam tiga bulan di 2021, kenaikan pungutan hampir dua kali lipat dibandingkan sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berjudul Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita Edisi Mei 2021, PPN PMSE terkumpul sebesar Rp731,3 miliar pada 2020. Ini berasal dari 27 pemungut yang telah ditunjuk.
“Sedangkan data sampai 30 April 2021 menginformasikan sebanyak 48 pemungut PPN PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara senilai Rp1,89 triliun. Ini berarti ada PPN PMSE senilai Rp1,16 triliun masuk di kuartal pertama 2021,” tulis laporan Kemenkeu.