Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Boikot Berujung Damai, Indomaret Kembali Pekerjakan Anwar Bessy

KSPI dan FSPMI telah melancarkan aksi boikot terhadap ratusan gerai milik Indomaret selama 3 hari sejak Kamis, 27 Mei 2021.
Ilustrasi gerai Indomaret
Ilustrasi gerai Indomaret

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus hukum yang melibatkan salah satu anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan PT Indomarco Prismatama akhirnya berjalan damai.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan telah terjadi saling pengertian antara manajemen PT Indomarco Prismatama yang menaungi Indomaret dan kaum buruh yang diwakili oleh kelompoknya bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan KSPI.

"Saling pengertian tersebut telah melahirkan kesepakatan, yaitu manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy karyawan Indomaret," kata Iqbal, dikutip dari tempo.co, Kamis (3/6/2021).

PT Indomarco Prismatama, kata dia, juga kembali mempekerjakan Anwar Bessy sebagai karyawan Indomaret.

"Manajemen Indomaret grup pun menyetujui untuk mempekerjakan kembali saudara Anwar Bessy sesuai posisi yang dibutuhkan perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja," ujarnya.

Sebelumnya Anwar Bessy alias Ambon berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar adalah salah satu pegawai Indomaret yang memprotes kebijakan perusahaan yang diduga memotong Tunjangan Hari Raya (THR) untuk periode Mei 2020.

"Beliau karyawan tetap Indomaret, yang melaporkan [ke pihak berwajib] pihak Indomaret langsung," kata Amrizal, salah satu kuasa hukum Anwar Bessy, Senin (17/5/2021).

Saat ini, kata Amrizal, Anwar masih tercatat sebagai pegawai Indomaret. Tapi, ia diberi hukuman skorsing selama proses persidangan berlangsung. "Statusnya saat ini tahanan kota," kata dia.

Anwar didakwa dengan Pasal 335 KUHP. Lalu pada 4 Mei 2021, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk terdakwa. "Selasa besok memasuki agenda pembacaan eksepsi," kata Amrizal.

Karena hal itu, KSPI dan FSPMI telah melancarkan aksi boikot terhadap ratusan gerai milik Indomaret selama tiga hari sejak Kamis, 27 Mei 2021.

Dengan perundingan terbaru antara Indomarco, KSPI dan FSPMI telah diputuskan bahwa penyelesaian kasus tersebut di luar pengadilan.

"Dengan demikian, maka kedua belah pihak punya tanggung jawab untuk membuat suasana hubungan beliau menjadi harmonis, dan menjaga nama baik perusahaan dimana saudara Anwar Bessy bekerja," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper