Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai aturan penumpang perjalanan udara periode 1 Juni 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk penerbangan rute domestik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan ketentuan penerbangan domestik diatur sesuai SE No. 34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu rujukan kedua adalah SE No. 12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2021).
Adapun dia menjelaskan, untuk penerbangan rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali, bagi calon penumpang berusia di atas 5 tahun wajib melampirkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif GeNose C19 yang sampelnya diambil di bandara dalam waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, seluruh penumpang (segala usia) wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Danang menambahkan, untuk rute penerbangan ke Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah, hanya berlaku hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Tujuan Bangka Belitung hanya berlaku Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam atau RT PCR 3x24 jam.
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," imbuhnya.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan selama periode pengetatan syarat perjalanan pasca peniadaan mudik Lebaran. Salah satunya adalah aturan mengenai masa berlaku dokumen kesehatan bagi calon penumpang moda transportasi udara yakni Rapid Test Antigen dan GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam, sementara RT PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam.