Bisnis.com, JAKARTA - Perpanjangan pengetatan perjalanan pasca mudik Lebaran 1442 H berakhir hari ini, 31 Mei 2021. Pengetatan yang semula berakhir pada 24 Mei 2021 diperpanjang pemerintah dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya untuk perjalanan dari Sumatra ke Jawa.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku tengah mengevaluasi pengetatan tersebut dengan melihat pergerakan arus balik masyarakat.
"Kami sedang mengevaluasi pengetatan ini dengan melihat arus masuk kembali orang dari Sumatra ke Jawa," katanya kepada Bisnis.com, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca Lebaran yang semula berlaku 18-24 Mei, diperpanjang selama 7 hari yakni 25-31 Mei 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021.
"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pasca peniadaan mudik yang awalnya berlaku dari 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, diperpanjang hingga 31 Mei," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Wiku menjelaskan perpanjangan pengetatan aturan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan di Pulau Sumatra dan antar Pulau Sumatra-Jawa. Adapun selama masa perpanjangan aturan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mobilitas.
Pertama, pelaku perjalanan antar daerah di Pulau Sumatra wajib memiliki surat hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, atau GeNose C19 sebelum keberangkatan. Surat hasil tes nantinya akan diperiksa oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di titik-titik penyekatan.
Kedua, bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Pulau Sumatra menuju Jawa akan dilakukan rapid test antigen secara acak di Pelabuhan Bakauheni.
"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan, dan kepada pemerintah serta Satgas di daerah untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap para pelaku perjalanan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan informasi terakhir dari Kemenhub, sebanyak 67 persen masyarakat yang menyeberang dari Pulau Jawa sebelum masa libur Lebaran belum kembali hingga saat ini.