Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: 193 Kapal di Bawah 7 GT Dapat Pas Kecil Gratis

Kemenhub memberikan sertifikat pas kecil pada 193 kapal di bawah 7 GT di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara.
Kapal di bawah 7 GT./ Dok. Kemenhub
Kapal di bawah 7 GT./ Dok. Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pasopati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeriksa aspek kelaiklautan kapal dan sertifikat 193 kapal tradisional khususnya di bawah 7 GT yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Hermanta mengatakan kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari (29-30 Mei 2021). Ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

"Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat perkapalan dan kepelautan. Pada 29-30 Mei 2021 tim berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung," katanya dalam siaran pers, Senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan kegiatan pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal.

Kegiatan pengukuran ini, sambungnya, masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa. Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya.

Sebagai informasi, Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Berdasarkan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (Pasopati).

Tugas utamanya adalah membantu masyarakat kecil untuk memperoleh status laiklaut untuk kapal yang mereka miliki, yaitu kapal tradisional dan kapal penangkap ikan tradisional yang berada di bawah GT 7.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper