Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian E-Commerce Association (idEA) akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan setiap pelaku platform dagang elektronik (e-commerce) terkait dengan maraknya penjualan buku bajakan secara daring.
“Kami akan coba komunikasikan dengan member untuk bisa menerapkan strategi terkait isu [buku bajakan] ini,” kata Ketua Umum idEA Bima Laga, Kamis (27/5/2021).
Bima melanjutkan, asosiasi pun siap untuk terus melawan pembajakan agar tidak menjamur di platform dagang elektronik. Bahkan, menunggu aturan dari pemerintah untuk meminimalisir upaya penjualan buku ilegal tersebut.
“Kami siap jika dari pemerintah dan IKAPI menerapkan aturan untuk menghalau peredaran buku bajakan di platform e-commerce,” ujarnya.
Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang mengatakan bahwa setiap pemain e-commerce juga harus ikut mengawasi produk yang dijual di platform mereka. Sebab, saat ini dagang-el memiliki peran penting dalam ekonomi digital Tanah Air.
“Jangan sampai e-commerce malah menjadi underground economy yang tidak memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Mereka seharusnya memiliki sumber daya, baik SDM hingga teknologi kecerdasan buatan untuk mengawasi hal tersebut,” katanya.
Baca Juga
Berdasarkan data Statista, pada 2021 pertumbuhan e-commerce diprediksi mampu mencapai 30,6 persen dengan nilai pendapatan sebesar US$35,2 miliar. Kemudian, Pada 2022 pertumbuhan pasar e-commerce sebesar 19,7 persen dengan nilai pendapatan sebesar US$42 miliar, sedangkan, pada 2023 pertumbuhan e-commerce diyakini tumbuh sebesar 11,9 persen dengan nilai pendapatan sebesar US$ 47 miliar.
Dianta melanjutkan fenomena pembajakan buku merupakan permasalahan kompleks, Salah satunya, karena belum ada tindakan tegas terhadap pelaku pembajakan.
"Menurut Undang-Undang ada hukumannya, tetapi pada praktiknya itu tidak dilakukan," ujarnya.
Sekadar informasi, Perlindungan atas Hak Cipta penulis buku telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Pada Pasal 9 ayat 3 berbunyi setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Sanksi bagi pembajak, diatur dalam Pasal 113 ayat 4, yakni setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.