Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan menyusun proyek percontohan percepatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA).
Adapun, redistribusi tanah obyek reforma agraria dilakukan melalui integrasi Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan bahwa proyek ini diharapkan menghasilkan lokasi kegiatan redistribusi tanah yang berkelanjutan sesuai dengan tata ruang, tata guna tanah, dan lingkungan dalam kerangka penataan agraria berkelanjutan.
Untuk menyukseskannya, perlu adanya koordinasi dan kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan lain di pusat maupun daerah mulai dari pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta data kemampuan tanah dan data pendukung lainnya.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan kajian, perencanaan atau desain, penyusunan proposal perencanaan hingga proses pelepasan kawasan hutan, serta tindak lanjut redistribusi tanah dan pemberdayaannya,” katanya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (26/5/2021).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Adi Darmawan menjelaskan bahwa percontohan ini akan dimulai dengan tahapan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka perwujudan konsep holistik, terintegrasi, tematik, dan spasial (holistic, integrated, thematic, spatial/HITS).
Baca Juga
“Lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan ketersediaan obyek berdasarkan luas dan keterjangkauan aksesibilitas,” jelasnya
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN dalam percepatan reforma agraria dan proyek strategis nasional (PSN) lainnya memberi dukungan dalam hal penyediaan peta dasar pertanahan, perapatan batas kawasan hutan, optimalisasi peralatan dan sumber daya manusia, survei dan pemetaan tematik, serta pengukuran kadastral.