Bisnis.com, JAKARTA — Bagi Anda yang jalan tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi, pastikan saldo e-toll mencukupi ya, karena terhitung 24 Mei 2021 pukul 00.00 WIB telah dilakukan penyesuaian tarif terbaru jalan tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi yang memiliki panjang 61,70 kilometer.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.
Berikut ini tarif terbaru tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi setelah mengalami penyesuaian seperti dikutip melalui akun Twitter Badan Pengatur Jalan Tol @bpjt_info, Selasa (25/5.2021).
Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady seperti dikutip Antara, Jumat (21/5/2021), mengatakan bahwa penyesuaian tarif di ruas tol Medan—Kualanamu—Tebing Tinggi (MKTT) bersifat reguler atau menyesuaikan besaran inflasi Kota Medan periode 1 Februari 2019 sampai 31 Januari 2021 sebesar 3,24 persen.
Sebagai simulasi untuk pengguna jalan dengan kendaraan golongan I dari gerbang tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi yang semula Rp50.000 menjadi Rp51.500 atau naik 3 persen.
Selain itu, ruas tol yang terkoneksi dengan tol Belawan—Medan—Tanjung Morawa (Belmera) dengan kendaraan golongan I dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia yang semula Rp23.000 menjadi Rp23.500, atau naik 2,2 persen.