Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Kotak Kontak Tak Ber-SNI Bakal Dimusnahkan

Pemusnahan barang ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) juga melindungi industri dalam negeri.
Penertiban dan pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI./Istimewa-ESDM
Penertiban dan pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI./Istimewa-ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian Perdagangan melakukan penertiban 6.540 buah produk kotak-kontak yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (25/5/2021).

Selain di Cibinong kegiatan pemusnahan kotak kontak juga akan dilaksanakan di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021), dan Cikande Kabupaten Serang, Jumat (28/5/2021).

Pemusnahan barang ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) juga melindungi industri dalam negeri. Tusuk kontak/kotak-kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan bahwa penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik. 

Dia mengapresiasi pemberian sanksi terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan tidak terulang pada kemudian hari.

"Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar," ujar Wanhar, seperti dikutip melalui laman ESDM, Rabu (26/5/2021).

Kegiatan pemusnahan Kotak-Kontak hasil uji petik Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang tidak sesuai standar SNI merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Perdagangan, serta Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan bahwa pemusnahan kotak-kontak yang tidak sesuai SNI dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen. 

“Terhadap produk yang telah beredar di pasar yang tidak memenuhi SNI, wajib ditarik dari peredaran untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper