Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Program Jaminan Sosial Pekerja Migran Masih Banyak Masalah

Berdasarkan laporan Kemenaker, ada 12 masalah terkait dengan hal itu, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola.
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn
Tim medis melakukan pemeriksaan kesehatan pada pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang diisolasi setelah pulang ke Tanah Air./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Sosial terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ternyata masih memiliki permasalahan yang bisa dibilang tidak sedikit.

Berdasarkan laporan Kemenaker, ada 12 masalah terkait dengan hal itu, baik dari sisi regulasi maupun tata kelola.

Dalam pemaparannya di DPR RI, Senin (24/5/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam hal regulasi hal yang menjadi permasalahan, antara lain; pertama, PMI tidak terdaftar dalam program jaminan sosial.

"Kedua, pembayaran iuran untuk jaminan sosial pelindungan selama bekerja bagi PMI dengan kontrak dibawah 2 tahun disamakan dengan kontrak kerja jangka waktu 2 tahun," ujar Ida, Senin (24/5/2021).

Ketiga, perlu adanya pengaturan perpanjangan masa berlaku perlindungan sebelum bekerja karena adanya kebijakan penutupan sementara penempatan PMI; keempat, belum terlaksananya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah/swasta untuk meng-cover risiko yang belum atau tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima; pelaporan pelaksanaan jaminan sosial oleh oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker belum terlaksana dengan baik; keenam, persyaratan akta kematian untuk pengajuan klaim JKM bagi ABK sulit dipenuhi, khususnya terhadap ABK yang hilang di laut karena kecelakaan/tenggelamnya kapal.

Sementara dari sisi tata kelola juga terdapat enam persoalan, antara lain; pertama, belum ter-cover-nya pelindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan.

Kedua, manfaat JKK dan JKM belum sejalan dengan PP No. 82/2019 tentang perubahan Atas PP No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; ketiga, adanya persyaratan lain dalam pengajuan klaim di luar persyaratan yang sudah diatur dalam Permenaker No. 18 tahun 2018 tentang Jamsos PMI.

Keempat, belum adanya bantuan bagi anak PMI yang belum memasuki jenjang pendidikan, dan orang tuanya (PMI) mengalami cacat total atau meninggal dunia; kelima, terbatasnya akses bagi PMI yang akan melakukan perpanjangan kepesertaan dari negara penempatan dalam pembayaran iuran.

Keenam, pengajuan klaim masih bersifat manual sehingga kesulitan dalam mengetahui progres pengajuan klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper