Bisnis.com, JAKARTA – Sriwijaya Air membantah adanya memo yang beredar terkait dengan upaya untuk merumahkan dan mempersilahkan karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign akibat likuiditas yang menurun selama pandemi Covid-19.
Tim Corporate Communication Sriwijaya Air mengaku belum ada pembahasan internal mengenai isi dari memo tersebut.
“Kami malah belum ada pembahasan secara internal soal kebijakan yang disebutkan dalam memo tersebut,” ujar Tim Corporate Communication Sriwijaya Air, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan dokumen internal memo yang dikutip Senin (24/5/2021), Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak pada menurunnya operasi perusahaan ada sejumlah langkah yang diambil oleh manajemen.
Di antaranya Sriwijaya Air akan memberikan kebijakan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri. Besaran uang pisah bergantung masa kerja karyawan.
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Adapun, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Baca Juga
Sriwijaya Air juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Dalam surat tersebut, direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan itu kepada para karyawan baik secara langsung maupun secara daring. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.
Namun dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.