Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Karyawan Sriwijaya Air Dipersilakan Resign, Ini Klarifikasinya

Manajemen Sriwijaya Air memberikan klarifikasi soal memo internal yang beredar soal rencana untuk mempersilakan karyawan undur diri atau resign.
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA – Sriwijaya Air membantah adanya memo yang beredar terkait dengan upaya untuk merumahkan dan mempersilahkan karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign akibat likuiditas yang menurun selama pandemi Covid-19.

Tim Corporate Communication Sriwijaya Air mengaku belum ada pembahasan internal mengenai isi dari memo tersebut.

“Kami malah belum ada pembahasan secara internal soal kebijakan yang disebutkan dalam memo tersebut,” ujar Tim Corporate Communication Sriwijaya Air, Senin (24/5/2021).

Berdasarkan dokumen internal memo yang dikutip Senin (24/5/2021), Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak pada menurunnya operasi perusahaan ada sejumlah langkah yang diambil oleh manajemen.

Di antaranya Sriwijaya Air akan memberikan kebijakan uang pisah bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud mengundurkan diri. Besaran uang pisah bergantung masa kerja karyawan.

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Adapun, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Sriwijaya Air juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Dalam surat tersebut, direksi dan jajaran manajer pun diminta segera menginformasikan kebijakan itu kepada para karyawan baik secara langsung maupun secara daring. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya Air tersebut berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan berikutnya.

Namun dalam proses merumahkan karyawan, pihaknya berkomitmen memanggil kembali karyawan kalau operasional pesawat sudah bertambah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper