Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengucurkan lebih dari Rp15 triliun untuk subsidi liquefied petroleum gas ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut LPG melon selama kuartal pertama tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji memaparkan, realisasi pembayaran Januari hingga Maret 2021, beban subsidi pemerintah telah mencapai Rp15,04 triliun.
Adapun, sepanjang 2021, pagu subsidi untuk LPG 3 kg adalah senilai Rp36,56 triliun. Pada tahun lalu, realisasi subsidi sesuai dengan hasil audit BPK, beban subsidi pemerintah untuk LPG 3 kg adalah Rp40,25 triliun.
"Perkembangan volume subsidi realisasi LPG 3 kg sampai dengan april 2021 2,416 juta MT [metrik ton], dengan realisasi pembayaran Maret Rp15,04 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (24/5/2021).
Tutuka melanjutkan, realisasi penyaluran LPG 3 kg hingga April 2021 telah mencapai 32,21 persen dari total kuota nasional LPG 3 kg sepanjang tahun ini sebesar 7,5 juta ton dengan outlook penyaluran pada tahun ini sebesar 7,47 juta ton atau 99,65 persen dari total kuota nasional.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun ini terdapat dua kali penyaluran yang melebihi kuota yang ditetapkan yakni terjadi pada Februari dan Maret. Pada Februari, kuota yang ditetapkan adalah 0,558 juta ton, sedangkan realisasinya 0,56 ton.
Sementara itu, pada Maret kuota yang ditetapkan adalah 0,619 juta ton, sedangkan realisasinya adalah 0,628 juta ton.
"Penyaluran LPG pada Maret 2021 melebihi kuota yang direncanakan, hal ini disebabkan jumlah hari penyaluran lebih banyak yakni 22 hari, dan penambahan subpenyalur untuk target one village one outlet," ungkapnya.
Untuk tahun ini, lanjut Tutuka, terkait dengan rencana penyaluran LPG, pemerintah akan meningkatkan jumlah subpenyalur atau pangkalan agar penyaluran LPG tabung 3 kg dapat mencapai desa-desa yang telah dikonversi dan dapat mengurangi penjualan LPG 3 kg ke pengecer.
Pemerintah juga bakal mengembangkan jaringan pendistribusian LPG 3 kg untuk daerah yang baru di konversi dan daerah yang akan dikonversi. Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG 3 kg sehingga tidak terjadi kelebihan kuota.
"Dua belas pemerintah daerah di tingkat provinsi dan 154 pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota telah membuat kebijakan penggunaan LPG nonsubsidi bagi ASN dan nonusaha mikro," katanya.