Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani diketahui tengah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa. Ternyata, ide tersebut baru dibahas di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa menghormati pembahasan internal di Kemenkeu.
“Tapi ini belum ada rakor [rapat koordinasi] antarkementerian untuk membahas ini,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan melalui virtual, Senin (17/5/2021).
Susi menjelaskan bahwa Kemenko Perekonomian akan meminta agenda pertemuan dengan Kemenkeu untuk mengetahui lebih dalam wacana kenaikan PPN.
“Sebab ini berpengaruh ke semua sektor tidak hanya sektor rill atau sektor industri manufaktur. Semua akan kena [dampak],” jelasnya.
Pemerintah dalam menaikkan PPN akan menggunakan skema multitarif. Bakal ada produk barang dan jasa yang besaran pungunannya naik dan ada pula yang turun. Tapi, produknya masih dalam pembahasan.
Baca Juga
Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.