Bisnis.com, JAKARTA — Pemudik asal Sumatra yang menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan wajib melakukan rapid test antigen sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 usai larangan mudik Lebaran 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat masuknya orang dari wilayah Sumatra ke Pulau Jawa. Adapun, alat tes deteksi Covid-19, petugas kesehatan, dan pelaksanannya akan ditingkatkan dibandingkan hari sebelumnya.
"Pelaksanaan tes yang diberikan secara gratis ini akan dilakukan di luar Pelabuhan Bakauheni, dengan mendirikan bangunan berupa tenda-tenda dari BNPB [Badan Nasional Penanggulangan Bencana], untuk menghindari penumpukan penumpang di pelabuhan," kata Adita dalam siaran pers, Kamis (13/5/2021).
Kemenhub diketahui akan memperketat pengawasan hasil tes deteksi Covid-19 para pemudik sebagai salah satu langkah antisipasi saat arus balik Lebaran 2021.
Pemerintah, lanjutnya, tetap konsisten menjalankan Permenhub No. 13/2021 bahwa di masa Peniadaan Mudik mulai 6-17 Mei 2021 transportasi yang boleh beroperasi adalah untuk melayani kegiatan yang dikecualikan.
"Sementara pada masa pengetatan pada pasca peniadaan mudik mulai 18-24 Mei 2021, dilakukan pengetatan masa berlaku tes Covid-19 baik PCR, Rapid Antigen 1x24 jam dan Genose pada hari yang sama sebelum keberangkatan," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Terpadu Pengendalian Transportasi, jumlah pergerakan orang yang keluar Jabodetabek di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, mulai 22 April-11 Mei 2021 sekitar 1,5 juta orang.