Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan para pemudik dari Sumatra yang akan kembali ke Jakarta untuk melakukan Rapid Test Antigen. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi perjalanan pasca Lebaran 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku telah menyepakati langkah-langkah antisipasi arus balik Lebaran bersama dengan unsur terkait, seperti random testing kepada para pengguna angkutan jalan baik roda dua maupun kendaraan pribadi roda empat.
"Kemudian untuk masyarakat dari Sumatra kita perlu juga mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan wajib testing Rapid Antigen atau GeNose di pintu pelabuhan Bakauheni," katanya Kamis (13/5/2021).
Dia menyebut berdasarkan data dari survei yang telah dilakukan Kemenhub, lonjakan perjalanan pasca Lebaran diprediksi terjadi pada H+3 dan h+7 atau sekitar 16 Mei dan 20 Mei 2021.
"Tentu menghadapi hal tersebut kita harus melakukan beberapa hal yaitu meningkatkan random testing kepada para pengguna angkutan jalan baik itu roda dua maupun kendaraan pribadi yang nantinya tentu akan menggunakan berbagai akses jalan baik itu jalan tol, jalan arteri, maupun jalan kecil lain," sebutnya.
Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bila merujuk kepada jumlah kontribusi kasus nasional, Pulau Jawa cenderung menunjukkan penurunan, sementara jumlah kasus di Pulau Sumatra mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
"Karena ada peningkatan eskalasi kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatra maka Satgas meminta kepada semua Gubernur yang mengambil tindakan untuk mencegah peningkatan kasus, ini ditindaklanjuti dengan surat Kepala Satgas Covid-19 No.4605/2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idulfitri 2021," tuturnya.
Di dalam surat tersebut, sambungnya, Pemerintah Daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatra di wilayah masing-masing wajib melakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen PCR, swab Antigen atau GeNose pada setiap pelaku perjalanan di masa arus balik Lebaran.
"Perlu dicermati bahwa surat bebas Covid-19 untuk pelaku perjalanan sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan SE No.12/2021 berlaku 3x24 jam. Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan di antara 18-24 Mei 2021 masa berlakunya adalah 1x24 jam untuk seluruh metode testing. Maka siapapun yang tidak sehat atau tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut di setiap titik pengecekan, wajib dan tanpa terkecuali harus putar balik, tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegasnya.