Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Sudah 1,5 Juta Orang Tinggalkan Jabodetabek

Kemehub mencatat ada 1,5 juta orang meninggalkan Jabodetabek sejak 22 April 2021 saat diberlakukannya pengetatan persyaratan perjalanan.
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan larangan mudik Kota Bandung, Jawa Barat./Antararnrn
Petugas memeriksa kendaraan yang melintas di titik pemeriksaan larangan mudik Kota Bandung, Jawa Barat./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada sekitar 1,5 juta orang yang keluar dari Jabodetabek sejak 22 April-11 Mei 2021, sedangkan larangan mudik baru dimulai pada 6 Mei 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan data tersebut didapatkan dari posko-posko monitoring yang ada di Kemenhub. Dari catatan tersebut, jutaan orang itu menuju ke beberapa daerah utama seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera.

"Dari catatan yang telah kami peroleh dari posko-posko monitoring yang ada di Kemenhub sudah tercatat lebih dari 1,5 juta orang keluar dari Jabodetabek, di semua moda baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi," katanya, Kamis (13/5/2021).

Sementara itu, dia menyebut sejak diberlakukannya peniadaan mudik hingga 11 Mei 2021, tercatat bahwa terjadi penurunan aktivitas perjalanan menggunakan transportasi umum yang sangat signifikan.

Adapun Adita memerinci, untuk angkutan jalan turun sekitar 86 persen jika dibandingkan dengan masa pengetatan persyaratan perjalanan 22 April-5 Mei 2021. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan sekitar 62 persen, angkutan laut 30 persen, kereta api 88 persen, dan angkutan udara turun hingga 93 persen.

"Perlu diingat bahwa masa peniadaan [mudik] itu mulai tanggal 6 Mei sehingga data yang kami sampaikan tadi adalah dari 6-11 Mei. Ini menandakan bahwa bisa dilihat masyarakat memang mematuhi ketentuan karena penurunan perjalanan ini cukup signifikan," ujarnya.

Mengingat angka penurunan mobilitas masyarakat yang signifikan tersebut, Adita berharap tren ini akan terus berlangsung sampai dengan masa peniadaan mudik berakhir dan pada masa pengetatan syarat perjalanan 18-24 Mei 2021.

"Oleh karena itu kepada seluruh anggota masyarakat juga kami terus ingatkan bahwa perjalanan-perjalanan di semua moda transportasi masih harus memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper