Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Perusahaan Tak Bayar THR Bakal Dikenai Sanksi

Berdasarkan laporan posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian sanksi adalah langkah terakhir yang dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan. Langkah itu diberikan setelah adanya pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ini sanksi-sanksi yang sudah diatur," ujar dia dalam konferensi video, Rabu (12/5/2021).

Berdasarkan laporan posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 12 Mei, tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Dari data tersebut setelah kementerian melakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, sehingga Ida mengatakan diperoleh data aduan sejumlah 977 aduan.

Isu-isu yang terkait dengan pengaduan itu antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayar penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji, hingga THR tidak dibayar karena Covid-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, Ida mengatakan pemerintah telah mengambil langkah-langkah, antara lain memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

"Direncanakan pada minggu pertama setelah Hari Raya Idul Fitri kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi," ujar Ida.

Dia mengatakan evaluasi tersebut antara lain terkait perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan soal THR oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper