Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Pelni Berangkatkan 410 Penumpang

Pelni memberangkatkan 410 penumpang dengan kepentingan non-mudik dalam masa larangan mudik.
KM Tatamailau. -Pelni
KM Tatamailau. -Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nusantara Indonesia (Persero) atau Pelni memberangkatkan sebanyak 410 penumpang dengan kepentingan non-mudik.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menjelaskan bahwa pada masa peniadaan mudik ini jumlah penumpang di kapal penumpang mengalami penurunan sejak pembatasan pra mudik Idulfitri 1442 H, yaitu 22 April 2021. Hal ini karena adanya pembatasan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.13 /2021.

"Pada awal penetapan pra mudik 22 April hingga 5 Mei 2021 jumlah penumpang yang diangkut sebanyak 63.535 penumpang, dengan jumlah penumpang tertinggi di tanggal 1 Mei 2021 yaitu sebanyak 6.673 penumpang. Untuk masa peniadaan mudik di hari pertama pada 6 Mei 2021, PT Pelni telah memberangkatkan sebanyak 410 penumpang non-mudik," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (8/5/2021).

Opick mengatakan kendati penurunan penumpang terjadi, tetapi hal ini karena patuh terhadap kebijakan peniadaan mudik yang telah diatur oleh Pemerintah melalui SE Kasatgas Covid-19 No. 13/2021. Menurutnya memang harus ada komitmen untuk mendukung Pemerintah memutus tali rantai Covid-19, yang hingga kini masih berlangsung.

Sebagai informasi, sesuai aturan pada masa peniadaan mudik tahun 2021 terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021 kapal PELNI beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/Polri/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin, dan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. Pelni juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper