Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Pesawat Positif Covid-19, KKP Beri Stempel Khusus

Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP bakal memberi stempel khusus kepada penumpang yang mendapatkan hasil tes positif Covid-19 untuk memudahkan proses identifikasi petugas bandara.
Sejumlah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, NTB, dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan petugas di bandara./Antararn
Sejumlah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, NTB, dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan petugas di bandara./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan stempel tambahan yang dilakukan oleh petugas sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan dalam kesepakatan rapat koordinasi lintas instansi bandar udara yang terdiri dari AP I bersama dengan Kepolisian Sektor Semarang Barat, KKP Kelas II Semarang, maskapai dan ground handling terdapat sejumlah langkah antisipasi jika ditemukan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif Covid-19.

Di antaranya yang pertama terkait dengan pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.

Selanjutnya, KKP akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan block data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.

"Akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan/atau Provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina," ujarnya, Kamis (6/5/2021).

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.

Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif Covid-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, bahwa sesuai dengan Pasal 14 UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan /atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat khususnya calon penumpang agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama. Para petugas juga harus lebih teliti dan selektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, menyusul kabar yang beredar bahwa seorang mahasiswa dilaporkan lolos menumpang pesawat dari Semarang, Jawa Tengah, tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, sebelum hasil swab test PCR miliknya diketahui menunjukkan positif Covid-19. Tiba pada Rabu (5/5/2021), mahasiswa berusia 21 tahun itu belum juga melaporkan diri untuk hasil tes tersebut hingga malam harinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper