Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Insentif bagi Angkutan Darat Dikirim ke Kemenko Perekonomian

Organda dan MTI meminta pemerintah memberi insentif, stimulus, kompensasi kepada pekerja di industri angkutan darat baik pengusaha ataupun awak angkutannya.
Foto aerial terminal bus Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial terminal bus Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Usulan pemberian insentif bagi industri angkutan darat yang terdampak larangan mudik 6—17 Mei 2021 hingga kini baru sampai tahap pengiriman proposal kepada Kemenko Perekonomian.

"Untuk insentif sedang mengirim proposal ke Menko Perekonomian," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Bisnis, Rabu (5/5/2021).

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah memberikan insentif, stimulus, kompensasi atau bantuan apapun namanya kepada pekerja di industri angkutan darat baik pengusaha ataupun awak angkutannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono mengatakan saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri tersebut.

"Jadi ini yang sedang kami diskusikan terus bersama Kemenhub dan Kemenko Perekoomian, stimulus yang diperlukan agar sektor ini bisa recovery, insentif apa bentuknya,” ujar Andre, Kamis (29/4/2021).

Semenyara itu, MTI meminta pemerintah memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak larangan mudik 6—17 Mei 2021.

Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono menyebut apabila kebijakan peniadaan mudik selama dua pekan tersebut diterapkan, maka para pekerja di sektor angkutan darat akan terdampak paling utama.

Menurutnya, pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir membuat industri transportasi darat terpuruk. Kini, keadaan itu harus diperburuk dengan adanya larangan beroperasi selama periode peniadaan mudik 6—17 Mei 2021.

“Saya mohon memang kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pelaku usaha transportasi ini terutama yang di transportasi darat diberikan lah suatu kompensasi, misalnya, keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan," pintanya pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper