Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Center of Reform of Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pembiayaan Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) untuk mendorong proses pemulihan ekonomi nasional.
Yusuf mengatakan UMKM merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian karena menyumbang PDB relatif besar atau di atas 50 persen.
"Dengan demikian menjadi lumrah dan wajar ketika pemerintah mendorong UMKM untuk bisa tumbuh lebih cepat di tengah proses pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," katanya, Rabu (5/5/2021).
Ekonom CORE tersebut menjelaskan salah satu permasalahan klasik yang sering timbul di UMKM, khususnya di tengah situasi pandemi ialah masalah pembiayaan.
Terlebih, masih banyak UMKM yang tidak bank-able, sehingga UMKM ini tidak bisa mengakses pembiayaan dalam platfon tertentu. Buntutnya, UMKM tersebut kesulitan meningkatkan kapasitas produksinya.
“Di pandemi kemarin, masalah pembiayaan juga merupakan salah satu masalah yang kembali muncul dari UMKM, sehingga pemerintah dalam hal ini ketika menerapkan atau mengeluarkan kebijakan perluasan pembiayaan plafon KUR ini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi agar UMKM tetap bisa berproduksi dan di sisi lain juga mendorong proses pemulihan ekonomi,” jelas Yusuf.
Namun untuk menentukan keefektifan dari kebijakan tersebut, Yusuf mengatakan masih perlu melihat dari berbagai sisi. Hal itu disebabkan pulihnya UMKM tidak hanya dari sisi pembiayaan saja.
Dia menilai perlu juga untuk memperhatikan komponen lain untuk mendorong proses pemulihan ekonomi, seperti menstimulasi konsumsi rumah tangga.
“Tapi yang pasti kita sepakat bahwa dalam rangka, sekali lagi, mendorong proses pemulihan ekonomi, kemudian juga mempengaruhi pendapatan masyarakat, program-program yang berkaitan dengan UMKM itu program-program yang saya kira cukup tepat,” pungkas Yusuf.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta untuk menggerakkan pembiayaan bagi UMKM.
Kebijakan tersebut juga memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.