Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat aktif berkoordinasi dengan para kepala dinas/kepala bidang di daerah sebagai upaya memastikan perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam upayanya, pemerintah memastikan melalui imbauan kepada perusahaan agar mematuhi Permenaker No. 6/2016 dan SE No. 6/2021 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2021.
"Kami selalu monitor bagaimana perkembangan pembayaran THR dan intens melakukan pertemuan secara virtual dengan para kepala dinas untuk memonitor perkembangan pembayaran THR di daerah," ujar Ida kepada Bisnis.com, Selasa (4/5/2021).
Dia menambahkan, monitor secara intens terhadap kepala dinas dilakukan mengingat hal tersebut tidak lepas dari kewenangan terhadap daerah masing-masing.
Kendati demikian, perusahaan diberikan kesempatan untuk melakukan dialog atau perundingan bersama para pekerja perihal waktu pembayaran THR yang bisa mencapai H-1 jika perusahaan tersebut memang masih terdampak pandemi.
"Sementara untuk besaran THR yang harus dibayarkan wajib sesuai dengan ketentuan," kata Ida.
Baca Juga
Apabila tidak dilaksanakan, sambungnya, maka pengawas ketenagakerjaan akan melakukan mekanisme pemeriksaan terhadap norma tersebut dan terdapat konsekuensi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
Sebagai informasi, data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama periode tersebut. Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain; perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, serta pembayaran THR setelah lebaran.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini, di antaranya; ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman (mamin).