Bisnis.com, JAKARTA — Adanya sejumlah perusahaan yang tidak mampu membayarkan tunjangan hari raya Idulfitri 2021 sesuai dengan ketentuan dinilai mengharuskan pemerintah untuk memberi subsidi. Pemetaan kondisi perusahaan pun dikatakan mesti segera dilakukan.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi mengatakan subsidi menjadi satu-satunya jalan untuk membantu 30 persen perusahaan di sektor pariwisata dan transportasi membayarkan THR tahun ini.
Kendati angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia ekspansif di level 54,6, tidak bisa dipungkiri ada dampak yang masih terasa di sektor-sektor tertentu.
“Jadi, tidak bisa digeneralisir. Industri yang bergerak di sektor terdampak paling besar mungkin bisa disubsidi untuk pembayaran THR,” ujar Fithra, Selasa (4/5/2021).
Pemerintah, sambungnya, harus melakukan pemetaan berdasarkan kemampuan perusahaan secara mendetail. Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi agar masalah THR tidak menghambat momentum pertumbuhan industri.
Menuru Fithra, meskipun THR tidak serta merta memberikan kontribusi signifikan terhadap daya konsumsi masyarakat, hal tersebut setidaknya mampu menjaga level kesejahteraan 40 persen masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.
Pembayaran THR tahun ini diatur dengan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021. Berdasarkan SE tersebut, perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan diberikan ruang untuk melakukan perundingan secara bipartit.
Data Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 776 laporan pembayaran THR selama periode tersebut. Jumlah tersebut melonjak tinggi dari jumlah laporan pada 23 April lalu, yakni 292 pengaduan yang terdiri atas 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR.
Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain; perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, serta pembayaran THR setelah lebaran.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini, di antaranya; ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta industri makanan dan minuman.