Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Siapkan Operator GeNose di Pelabuhan

Penggunaan alat tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi telah melalui serangkaian proses studi, penelitian dan uji coba. 
Loket pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose19/Istimewa
Loket pemeriksaan Covid-19 dengan menggunakan GeNose19/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah mempersiapkan operator alat GeNose yang akan bertugas di pelabuhan-pelabuhan melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Serah Terima Alat GeNose C19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono mengatakan penerapan layanan GeNose pada sektor transportasi laut sudah dilakukan di beberapa pelabuhan, di antaranya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Banjarmasin.

Nantinya, pelayanan GeNose juga akan diterapkan pada pelabuhan-pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia secara bertahap.

"Selain memberikan pelatihan penggunaan alat GeNose kepada para personil UPT di masing-masing pelabuhan, dilakukan juga serah terima alat GeNose kepada UPT-UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/5/2021).

Menurutnya, penggunaan alat tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi telah melalui serangkaian proses studi, penelitian dan uji coba. 

Dia berharap penggunaan alat tes GeNose C19 sebagai salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Layanan ini dapat mendukung upaya peningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dan masyarakat. 

"Alat hasil karya anak bangsa ini memiliki kemampuan mendeteksi virus Corona yang berada di tubuh manusia dalam waktu cepat, memiliki akurasi tinggi, dan jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan Tes Swab PCR ataupun Tes Swab Antigen," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyampaikan arahan terkait upaya pengendalian sektor transportasi laut menyusul adanya kebijakan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.

Adapun ketentuan kebijakan tersebut dibagi menjadi 3 periode. Periode pertama tanggal 22 April – 5 Mei 2021 atau sebelum mudik, periode kedua tanggal 6 – 17 Mei 2021 atau masa peniadaan mudik, dan periode ketiga tanggal 18 Mei – 24 Mei 2021 atau sesudah mudik.

Dia menjelaskan pada periode sebelum dan sesudah mudik, kapal penumpang tetap dapat beroperasi dengan pengetatan persyaratan perjalanan. Sebaliknya pada masa peniadaan atau larangan mudik, hanya kapal-kapal yang melayani penumpang yang dikecualikan saja yang dapat beroperasi, termasuk kapal pengangkut logistik tetap beroperasi. 

"Jika terdapat kapal yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper