Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

India Pungut Pajak Digital Tahun Depan

Pungutan tersebut akan berdampak pada raksasa teknologi seperti Facebook Inc., Google, Amazon.com Inc., Alibaba Group Holding Ltd. dan perusahaan digital lainnya yang memperoleh nilai yang cukup besar dari basis pengguna yang besar di India.
Bendera India/Cultural India
Bendera India/Cultural India

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai April 2022, entitas luar negeri yang tidak memiliki keberadaan fisik di India tetapi memperoleh keuntungan finansial yang signifikan dari pelanggan di negara itu, akan dikenai pajak bersih.

Pungutan tersebut akan berdampak pada raksasa teknologi seperti Facebook Inc., Google, Amazon.com Inc., Alibaba Group Holding Ltd. dan perusahaan digital lainnya yang memperoleh nilai yang cukup besar dari basis pengguna yang besar di India.

Sementara itu, ketentuan hukum utama diperkenalkan pada 2018, Departemen Pendapatan mengumumkan ambang batas untuk tujuan kehadiran ekonomi yang signifikan (SEP). Para ahli mengatakan langkah itu mengejutkan.

Menurut Shefali Goradia, mitra di Deloitte India, dalam pidato anggaran tahun lalu, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengatakan bahwa ketentuan SEP ditunda mengingat laporan G20 dan OECD tentang ekonomi digital diharapkan selesai pada Desember 2020.

Konsep tersebut diperkenalkan melalui Undang-Undang Keuangan 2018, untuk memperbesar ruang lingkup pendapatan non-penduduk yang timbul atau muncul di India, dengan membangun hubungan bisnis dengan entitas asing. Pada saat itu, pemerintah telah mengartikulasikan niatnya untuk mendapatkan bagian pajak yang adil dari transaksi bisnis-ke-konsumen.

Idenya adalah untuk mengenakan pajak atas keuntungan bisnis online dan offline yang tidak memiliki keberadaan fisik di India tetapi memperoleh nilai ekonomi yang signifikan dari negara tersebut.

Segera setelah itu, Dewan Pusat Pajak Langsung melayangkan makalah konsultasi yang mencari pandangan tentang ambang batas yang harus diterapkan untuk membawa bisnis semacam itu ke dalam jaring pajak.

Departemen tersebut telah mengumumkan dua ketentuan, pertama, ambang batas transaksi bagi setiap nonresiden yang pendapatannya melebihi 20 juta rupee untuk transaksi yang berkaitan dengan barang, jasa atau properti dengan siapa pun di India. Ini termasuk transaksi pengunduhan data atau perangkat lunak.

Kedua, ambang batas pengguna, yakni setiap entitas yang secara sistematis dan terus menerus melakukan bisnis dengan lebih dari 300.000 pengguna di India. Ajay Rotti, mitra di Dhruva Advisors berpendapat ambang batasnya sangat rendah.

"Mengingat pasar e-niaga India dan situasi saat ini, pemain yang lebih kecil pun akan memiliki lebih banyak pengguna," katanya dilansir Bloomberg, Selasa (4/5/2021).

Singkatnya, setelah entitas luar negeri mencapai ambang transaksi ini atau jumlah pengguna tersebut di atas, perusahaan akan dilihat sebagai entitas yang memiliki bisnis di India. Hanya entitas yang terkena dampak dari ketentuan SEP yang berasal dari yurisdiksi nonperjanjian.

Itu karena perjanjian menetapkan entitas nonresiden akan masuk ke dalam jaring pajak hanya jika mereka memiliki bentuk usaha permanen di India. Bentuk usaha tetap, dalam istilah pajak, merupakan tempat usaha tetap. India saat ini memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan 97 negara, antara lain AS, Inggris, Australia, Belanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Reni Lestari
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper