Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Temukan Ribuan Perlintasan Sebidang Masih Tak Dijaga

Sesuai dengan PP No.72/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan di perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. /KAI

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI masih mendapati sebanyak 4.477 lintasan sebidang yang tidak dijaga dari total 5.797 perlintasan sebidang.

VP Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan hal tersebut patut menjadi perhatian karena sesuai dengan PP No.72/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan di perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Selanjutnya, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang dan menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang tahun ini.

“Hal tersebut dilakukan sesuai PM No.94/2018 pada Pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.

Joni menjelaskan, perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut sesuai dengan PM No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Pada Pasal 5 beleid itu, disebutkan setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa.

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu.

Adapun, sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang periode berjalan 2021.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper