Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI: Ngabuburit di Jalur KA, Terancam Denda Rp15 Juta

KAI melarang masyarakat untuk ngabuburit di jalur KA karena bisa membahayakan diri juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hal tersebut selain membahayakan diri juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Joni mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23/2007," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Joni menceritakan pada momen Ramadan tahun ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Padahal, batu balas sendiri tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat pada 2020, terdapat 421 orang yang tertemper kereta api. Adapun di 2021 ini, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertemper kereta api dimana 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper