Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Mafia Karantina, Bandara Soetta Dirikan Posko Khusus Repatriasi 

WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, mendirikan posko khusus pengendalian dan pengawasan untuk repatriasi.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan posko repatriasi ini bertujuan mengawasi repatriasi baik WNI maupun WNA dari luar negeri. Posko bertempat di terminal 3 kedatangan internasional.

"Tindak lanjutnya kami di Soetta itu sekarang ada posko pengendalian dan pengawasan untuk repatriasi baik WNA ataupun WNI dari luar negeri. Jadi di situ ada poskonya di terminal 3 di Arjuna," katanya kepada Bisnis, Jumat (30/4/2021). 

Adapun dia menyebut, petugas pengawasan yang tergabung dalam posko tersebut berasal dari satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI, Polri, imigrasi, bea cukai, Angkasa Pura II, hingga pihak maskapai penerbangan.

"Poskonya baru didirikan beberapa hari yang lalu setelah kejadian [mafia karantina] ini untuk lebih meningkatkan pengawasan. Namanya posko pengawasan dan pengendalian repatriasi," jelasnya.

Holik menambahkan keberadaan posko repatriasi ini adalah untuk memperketat pengawasan agar tidak ada lagi celah bagi orang-orang yang ingin melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan.

Sebelumnya, kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir. Diketahui, 2 orang berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp6,5 juta oleh WNI berinisial JD yang baru tiba dari India agar lolos karantina.

WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pemberlakuan protokol kesehatan, baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 72 jam sebelum jadwal keberangkatan.

- Mengisi e-HAC Indonesia.

- Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

- Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan.

- Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.

- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

- Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR.

- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper