Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Alasan THR 2021 untuk ASN Dipangkas Rp15 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengurangan anggaran THR 2021 disebabkan oleh situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang hari raya Idulfitri, pemerintah menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.

Pekan lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan jika dana THR 2021 sebesar Rp45,4 Triliun. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Kini, total dana THR untuk aparatur sipil negara (ASN) menjadi Rp30,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengurangan anggaran THR 2021 disebabkan oleh situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Terlebih, dana untuk penanganan Covid-19 masih harus diperhatikan oleh pemerintah saat ini.

“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” Papar Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).

Dia mengatakan anggaran Rp30,8 triliun sendiri masih dibagi-bagi, yaitu untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, ASN daerah P3K, dan pensiunan.

Menurutnya, angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan DIPA Rp7 triliun.

"Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya Menkeu.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemberian THR 2021 ini dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan aturan, pemberian THR 2021 dimulai dari 10 hari sebelum hari raya dan paling lambat 5 hari sebelum hari raya THR akan diberikan kepada para pekerja dan pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper