Bisnis.com, JAKARTA - Jelang hari raya Idulfitri, pemerintah menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.
Pekan lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan jika dana THR 2021 sebesar Rp45,4 Triliun. Namun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Kini, total dana THR untuk aparatur sipil negara (ASN) menjadi Rp30,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengurangan anggaran THR 2021 disebabkan oleh situasi pandemi yang masih terjadi di Indonesia. Terlebih, dana untuk penanganan Covid-19 masih harus diperhatikan oleh pemerintah saat ini.
“Dengan demikian pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam tujuan-tujuan untuk terus mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 agar tertangani dan tetap memberikan ASN, TNI, dan Polri hak mereka untuk mendapatkan THR meski tidak dalam jumlah yang meliputi tunjangan kinerja,” Papar Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).
Dia mengatakan anggaran Rp30,8 triliun sendiri masih dibagi-bagi, yaitu untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, ASN daerah P3K, dan pensiunan.
Menurutnya, angaran yang dipergunakan untuk pembayaran THR adalah satu untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri dengan DIPA Rp7 triliun.
Baca Juga
"Untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun. Untuk para pensiunan Rp9 triliun,” katanya Menkeu.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemberian THR 2021 ini dilakukan secara bertahap. Sesuai dengan aturan, pemberian THR 2021 dimulai dari 10 hari sebelum hari raya dan paling lambat 5 hari sebelum hari raya THR akan diberikan kepada para pekerja dan pensiunan.