Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Penandatanganan itu dilakukan Presiden pada Rabu (28/4/2021). Dia mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 diperuntukkan bagi aparatur negara baik ASN, CPNS, TNI - Polri, Pejabat Negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Presiden menjelaskan bahwa THR mulai dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri. Sementara itu gaji ke-13 disalurkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk medorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi kita daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Presiden berharap Ramadan dan Idulfitri dapat menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
"Kita harapkan bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden telah meminta seluruh pihak baik pengusaha maupun pemerintah untuk membayarkan THR kepada para pekerja. Upaya ini untuk meningkatkan pertumbuhan konsumsi selama Lebaran.