Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno – Hatta bakal meningkatkan kewaspadaan terhadap proses karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari dan ke Pakistan dan Filipina, setelah mencuatnya kasus mafia karantina di Bandara Soekarno –Hatta baru-baru ini.
Seperti ramai diperbincangkan terdapat 2 orang oknum berinisial S dan RW dibayar sebesar Rp6,5 juta oleh WNI berinisial JD yang baru tiba dari India agar lolos karantina.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Darmawali Handoko menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang memanfaatkan untuk tidak dilakukan karantina di tengah pandemi Covid-19 ini. Padahal, lanjutnya, hal tersebut dapat membahayakan baik dirinya, keluarga dan orang lain.
Mencuatnya kasus tersebut juga membuat pihaknya mengetatkan kembali proses karantina bagi pelaku perjalanan dari dan ke Filipina dan Pakistan yang juga berlaku masa karantina selama 14 hari.
“Jadi saat ini kami tingkatkan kewaspadaan dengan karantina juga 14 hari yang datang dari Filipina dan Pakistan. Jadi ada 3 negara yang karantina 14 hari,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Adapun Darmawali menjelaskan selama ini pihaknya selalu memastikan kesehatan penumpang internasional yang baru tiba, termasuk 8 pelaku perjalanan dari India yang lolos dari kewajiban karantina.
Baca Juga
Darmawali menyatakan petugas KKP menjadi pihak pertama yang dilalui setiap penumpang penerbangan internasional setibanya di terminal Bandara Soetta. KKP berkewajiban memastikan kondisi kesehatan penumpang, termasuk mengecek ulang kondisinya saat tiba di bandara.
Dia pun mengklaim telah menjalankan prosedur tetap (protap) dalam memastikan penumpang penerbangan internasional tiba dalam keadaan sehat. Dia juga meyakini seluruh penumpang yang berasal dari luar negeri mengikuti aturannya yang terdiri dari Quarantine, Immigration, dan Custom atau yang dikenal dengan QIC.
"Pada waktu turun dari pesawat kita harus memastikan kondisi kesehatan [penumpang]. Dia mengisi Electronic Health Card [EHC], kemudian kita periksa bagaimana PCR-nya. Semua yang dari luar negeri PCR-nya harus valid. Valid itu maksudnya negatif 3x24 jam sebelum berangkat. Kemudian kita lihat ada nggak panas [tubuhnya] kita lewati thermal scanner, kemudian ada gejala ganda atau tidak," jelasnya.
Bagi penumpang yang tidak ditemukan gejala ganda dengan suhu tubuh normal dengan hasil tes PCR yang valid. Setelah dinyatakan clear, dan mereka harus mengikuti pemeriksaan di konter keimigrasian. Tetapi jika ada gejala ganda, maka akan diinvestigasi lebih lanjut. Bahkan kalau gejalanya parah dapat langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS).
Dari prosedur yang dijalankan itu, Darmawali memastikan lolosnya 8 penumpang penerbangan internasional terhadap kewajiban karantina di luar kewenangan KKP dalam memeriksa kesehatan penumpang.
"Kekarantinaan itu memastikan itu dulu [tahap 1]. Kemudian kita serahkan [penumpang] untuk dibawa ke hotel, di hotel baru dikarantina lagi. Kata Pak Yusri [Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro] di situ kan terjadi [meloloskan]," ucap dia.