Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakrie (BNBR) Ditunjuk BPH Migas untuk Proyek Cisem, ESDM: Tak Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak penunjukkan otomatis bagi PT Bakrie and Brothers Tbk. (BNBR) setelah PT Rekind, anak usaha Pupuk Indonesia memutuskan mundur dari proyek itu.
Ilustrasi- Jaringan pipa gas/Bloomberg
Ilustrasi- Jaringan pipa gas/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai keputusan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) menyerahkan proyek pembangunan pipa Cirebon - Semarang (Cisem) kepada PT Bakrie & Brothers (BNBR) tidak sejalan dengan prinsip pengadaan (post bidding) maupun  peraturan perundangan yang ada.

Kepala Biro Hukum ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite mengatakan proses lelang proyek Cisem telah dilakukan sejak 2006. Saat itu, ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan BPH Nomor 5 Tahun 2005, tidak mengatur mengenai penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang otomatis, apabila pemenang peringkat pertama mengundurkan diri.

Oleh karena itu, menurutnya, ketika pemenang lelang mengundurkan diri seharusnya proyek tersebut dilelang ulang sesuai Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018.

"Kalau kami lihat keputusan Kepala BPH No. 06/KT/BPH Migas/KOM/2021 tentang penetapan BNBR sebagai pemenang lelang, dia mengacu ketentuan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Tentu akan kami kritisi juga kalau lelangnya di 2006, maka sesuai ketentuan asas legalitas dia tidak boleh mengacu ketentuan di masa yang akan datang, sehingga dia harus tunduk Peraturan BPH Nomor 5 Tahun 2005, bukan nomor 20 Tahun 2019," ujar Idris dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Dia menuturkan dalam sejumlah rapat bersama dengan BPH Migas dan sejumlah lembaga dan kementerian terkait juga telah disimpulkan bahwa dengan pertimbangan dasar hukum penyerahan proyek ke pemenang lelang kedua tidak memungkinkan. Kemudian ada dua opsi yang muncul, yakni melakukan lelang ulang atau melalui penugasan, baik kepada BUMN ataupun dengan APBN.

"Waktu rapat one-on-one Menteri ESDM dengan Kepala BPH juga sudah beri arahan penyelesaian Cisem dengan mekanisme pembiayaan APBN sudah clear waktu itu," katanya.

Menurutnya, penyelesaian proyek Cisem menggunakan skema APBN bertujuan untuk memastikan industri di ruas Cisem berkembang dengan baik dan ada jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif.

"Proyek Cisem sampai tahun ini tidak bisa terlaksana. Jadi 16 tahun belum bisa direalisasikan karena tidak ada jaminan pasokan gas, volume gas juga enggak terjamin, tidak ada kontrak pengangkutan," kata Idris. "Kami ingin memastikan industri yang ada di Cisem mendapatkan pasokan gas dengan harga lebih kompetitif."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper