Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Dukung Program Dukung Pertumbuhan 500.000 Eksportir Baru

Tahun ini, Kemendag menargetkan ada 300 UKM yang bakal difasilitasi pembiayaannya.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bakal ikut memberi dukungan dalam realisasi peningkatan jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor yang diusung dunia usaha.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan Muhri menjelaskan dukungan untuk program 500.000 UKM ekspor bakal mencakup sejumlah kebijakan. Di antaranya adalah fasilitasi kemudahan pembiayaan UKM ekspor dengan bekerja sama dengan lembaga perbankan dan nonperbankan.

Tahun ini, Kemendag menargetkan ada 300 UKM yang bakal difasilitasi pembiayaannya.

“Lalu ada peningkatan kapasitas UKM ekspor yang mencakup desain, kemasan produk, sertifikasi, dan branding. Target tahun ini ada 3.000 UKM yang kapasitasnya membaik,” kata Kasan dalam diskusi daring, Senin (19/4/2021).

Selain itu, Kemendag juga menyiapkan fasilitas promosi dengan target 300 UKM dan digitalisasi UKM yang menyasar 1.500 UKM. Ada pula program integrasi data UKM ekspor.

“Terakhir ada program kolaborasi mencetak eksportir dengan kementerian dan lembaga lain dengan target 2.430 UKM. Untuk mencapai target memang tidak bisa hanya Kemendag saha, tetapi perlu kolaborasi,” kata dia.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyebutkan pelaku UKM masih menghadapi kendala pembiayaan dalam memulai ekspor meski pemerintah telah membentuk lembaga khusus yang mengelola hal tersebut yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Pemerintah sudah membentuk lembaga untuk mengurusi pembiayaan ekspor meskipun belum bisa mengakomodasi seluruh UKM yang membutuhkan pembiayaan,” kata Benny pada diskusi yang sama.

Menurutnya, kendala penyaluran pembiayaan oleh LPEI lebih banyak dipicu oleh persyaratan yang ditetapkan otoritas keuangan RI. Hal tersebut lantas tak membuat kinerja LPEI seperti harapan para calon eksportir.

Dia juga menilai kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja seharusnya bisa mengurai permasalahan persyaratan tersebut mengingat semangat Omnibus Law adalah untuk meminimalisir segala hambatan berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper