Bisnis.com, MEDAN - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumatra Utara (Sumut) melakukan pembatasan penjualan tiket kereta api hingga Dirjen Perkeretaapian mengeluarkan putusan terkait aturan mudik Lebaran 2021.
"Kami masih menunggu perintah dari Dirjen Perkeretaapian yang nanti akan mengeluarkan peraturan menteri terkait hal tersebut. Ini kami masih menunggu untuk bulan Mei," ujar Manajer Humas PT. KAI, Mahendro Trang Bawono, Minggu (18/4/2021).
Atas rencana pemerintah menerbitkan aturan mudik Lebaran 2021, KAI Divre 1 Sumut hanya menyediakan penjualan tiket untuk keberangkatan hingga 30 April 2021. Pembatasan ini juga merupakan upaya PT KAI menekan penyebaran covid-19.
"Kalau sebelum Covid kan H-90 sudah bisa dipesan tiketnya nah tahun lalu menjadi H-30 untuk pemesanan tiket. Sambil kami menunggu teknis pelarangan mudik, kami hanya jual sampai 30 April," ujarnya.
Berdasarkan pantauan PT KAI Divre 1 Sumut, okupansi penumpang periode Ramadan dan Lebaran masih belum mengalami peningkatan. Hal ini karena masyarakat masih menanti penjualan tiket untuk keberangkatan bulan Mei.
Adapun, Mahendro memastikan PT. KAI akan mengikuti segala kebijakan dan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Hingga saat ini, PT KAI masih menetapkan pembatasan penumpang dalam satu gerbong kereta maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal gerbong.
Selain itu, protokol kesehatan lain yang diterapkan di stasiun KAI divre I Sumut ini adalah mengecek suhu tubuh penumpang sebelum masuk stasiun dan menyediakan wastafel dan hand sanitizer.
Aturan larangan mudik 2021 berdasarkan keputusan Ketua Satgas Covid-19 yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 HIjriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menanggapi SE tersebut, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pun telah mengeluarkan SE No.1009/SPT.COVID-19/IV/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah 2021. Dalam SE tersebut Edy meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sumut memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan keluar antar kota, kabupaten, dan provinsi.