Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rentan Eksploitasi, Kemenaker Benahi Tata Kelola Penempatan ABK

Pokok permasalahan dalam penanganan ABK perikanan di Indonesia disinyalir akibat ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing masih rentan menjadi korban eksploitasi.

Ida mengatakan saat ini pemerintah masih terus menyelesaikan aturan turunan dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), terutama PP tentang penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

Selain memberikan pelindungan bagi ABK mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.

"Substansi RPP Pelindungan Awak Kapal diambil dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim [Maritime Labour Convention] dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan," kata Ida dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Kemenaker juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melakukan pelanggaran aturan.

Saat ini, rancangan PP tersebut telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara. Perbaikan tata kelola ini, sambungnya, akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pokok permasalahan dalam penanganan ABK perikanan di Indonesia disebabkan ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK.

Hal tersebut, lanjutnya, disebabkan oleh masih terjadinya tumpang tindih dalam pemberian izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper