Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Larangan Mudik, INACA Minta Biaya Parkir Pesawat Digratiskan

Jika pemerintah berniat meluncurkan insentif tersebut mekanismenya harus segera disampaikan kepada operator bandara dan maskapai.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Nastional Air Carriers Association mendorong agar pemerintah memberi insentif berupa pembebasan biaya parkir pesawat dalam mengurangi beban operasi maskapai yang terimbas kebijakan larangan mudik 2021 (6 Mei 2021—17 Mei 2021).

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa kebijakan penggratisan biaya parkir pesawat sudah menjadi salah satu poin stimulus yang diusulkan asosiasi kepada pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sejak tahun lalu. Sayangnya, hingga kini kebijakan tersebut tak kunjung terealisasikan.

Denon juga menyadari bahwa insentif tersebut bersinggungan juga dengan pengelola bandara yang dimiliki oleh BUMN sehingga memang akan lebih rumit karena Kememterian BUMN juga memiliki biaya operasi yang harus ditekan.

Namun, apabila hal tersebut dapat direalisasikan pada periode larangan mudik 2021, hal itu akan cukup meringankan beban biaya maskapai. Terlebih pada momentum tersebut, maskapai beroperasi secara terbatas hanya bagi pihak yang dikecualikan. Hal ini tentu membuat banyak pesawat milik maskapai yang terparkir menganggur di bandara.

"Secara logika, harusnya pesawat beroperasi menunjang sosial ekonomi, tapi karena ada kebijakan larangan mudik guna meredam kasus aktif Covid-19 menjadi berhenti beroperasi dan parkir di bandara. Maskapai juga pasti berpikir kalau bisa biaya parkir jangan dibebankan karena nggak bisa beroperasinya bukan salah maskapai," ujarnya, Selasa (13/4/2021).

Oleh karena itu, Denon juga berpendapat jika pemerintah berniat meluncurkan insentif tersebut mekanismenya harus segera disampaikan kepada operator bandara dan maskapai. Termasuk besaran nominalnya, periode pemberlakuan hingga pihak-pihak yang bisa menerima insentif.

"Jadi, kalau ada niatan insentif ya, silakan mekanismenya yang menentukan harus dari pmerintah. Sama seperti passenger service charge tahun lalu disosialisasikan dengan baik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper