Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Pertimbangkan Permintaan ADPMET Soal Pengelolaan Sumur Migas

Pertamina dalam kegiatan operasi mengacu kepada peraturan perundangan dan kontrak kerja sama yang sedang berjalan berdasarkan pertimbangan berbagai aspek.
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang (APJP) Migas Indonesia berfoto bersama di deoan sumur minyak tertua di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (28/1/2020)./Bisnis - Dwi Nicken Tari
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang (APJP) Migas Indonesia berfoto bersama di deoan sumur minyak tertua di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (28/1/2020)./Bisnis - Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mempertimbangkan permintaan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berskala kecil.

Corporate Secretary Pertamina Sub Holding Upstream Whisnu Bahriansyah mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengelolaan wilayah kerja migas secara praktik bisnis yang terbaik. Pihaknya tidak menutup pintu kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama mengelola wilayah kerja migas.

"Dilakukan kajian portofolio untuk setiap wilayah atau lapangan migas sehingga terpetakan strategi pengelolaan wilayah migas yang akan dioperasikan sendiri, dikerjasamakan, ataupun divestasi," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/4/2021).

Ketika menanggapi permintaan ADPMET, katanya, Pertamina dalam kegiatan operasi mengacu kepada peraturan perundangan dan kontrak kerja sama yang sedang berjalan berdasarkan pertimbangan aspek teknis dan portofolio bisnis, serta standar HSSE yang dipersyaratkan.

"Sehubungan dengan permintaan Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan [ADPMET], kami siap berdiskusi untuk menggali potensi kerja sama dan sinergi, sesuai dengan peraturan yang berlaku", ungkap Whisnu.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat yang sekaligus sebagai Ketua ADPMET Ridwan Kamil mengatakan pihaknya meminta ladang-ladang minyak kecil milik Pertamina yang kurang terurus untuk bisa dikelola oleh pemda.

Menurut dia, sumur-sumur kecil yang skala keekonomiannya tidak terlalu besar bagi korporasi akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah seperti pembangunan pusat kesehatan, dan jalan.

"Itu yang paling utama meminta ladang-ladang kecil yang tidak masuk skala ekonomi mohon diperintahkan untuk kami kelola atas nama sila ke lima," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper