Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tekstil Tegaskan Pentingnya Safeguard Garmen

Saat ini, industri tekstil Indonesia menyerap 5 juta tenaga kerja dan ada ribuan IKM yang terlibat dalam rantai pasok tersebut.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Industri tekstil menilai birokrasi yang pro impor dan cenderung mengabaikan keberlangsungan industri dalam negeri tampak dalam penetapan safeguard garmen yang saat ini tengah dibahas pemerintah.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) dalam rapat Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) meminta agar 75 nomor HS hanya dikenakan bea masuk 5 persen. Permintaan itu pun dinilai sangat merugikan IKM Tekstil yang saat ini terhimpit produk garmen impor dan kondisi pandemi.

Koordinator Safeguard Garmen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Kevin Hartanto mengatakan safeguard garmen saat ini mutlak perlu segera ditetapkan pemerintah untuk melindungi IKM dalam negeri.

"Kami berharap pemerintah bulat sepenuhnya mendukung penetapan safeguard garmen ini sehingga IKM dalam negeri bisa segera terlindungi dan mampu bangkit kembali," katanya melalui siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, jika BPPP meminta 75 nomor HS dikenakan tarif hanya 5 persen, maka besaran itu dianggap tidak ada perlindungan sama sekali. Apalagi salah satunya produk IKM hijab yang volume impornya lebih dari 10.000 ton per tahun.

Hitungan API mengacu data BPS 2017-2019, volume impor 75 nomor HS tersebut setara dengan 94,5 persen dari keseluruhan 134 nomor HS yang diajukan API. 

"Itu juga berarti hasil penyelidikan KPPI yang telah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan tidak dianggap sedikitpun," ujar Kevin.

Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil menambahkan pelaku industri garmen dalam negeri adalah IKM yang notebene sangat butuh perlindungan dari impor pakaian jadi yang saat ini marak.

"Jika IKM kita terlindungi, mereka akan menggerakan industri hulunya, mereka kan beli bahan baku kainnya dari lokal, industri kain beli dari benang lokal dan seterusnya sampai hulu," jelas Rizal.

Dampak berganda ini yang penting dalam menggerakkan ekosistem industri tekstil dan produk tekstil nasional sehingga dampaknya bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan daya saing industri lokal.

Sebab, saat ini industri tekstil menyerap 5 juta tenaga kerja dan ada ribuan IKM yang terlibat dalam rantai pasok ini. Untuk itu, sebaiknya pemerintah segera menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Pakaian Jadi ini sesegera mungkin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper