Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH 2018 - 2020

Lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebesar Rp6,61 triliun.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019, lebih bayar DBH 2018 dan 2019, serta kurang bayar DBH 2020.

Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar DBH 2021.

Mengacu pada pasal 3, kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2019 sebesar Rp3,44 triliun.

“Lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebesar Rp6,61 triliun,” tulis pada pasal 4 seperti yang dikutip Bisnis, Minggu (4/4/2021).

Lalu, lebih bayar DBH tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,04 triliun.

Sementara itu, alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp9,91 triliun.

Pasal 8 tertulis penyaluran kurang bayar DBH pajak bumi dan bangunan sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi tahun anggaran 2019 dan alokasi sementara kurang bayar DBH tahun anggaran 2020 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Sementara itu, penyelesaian lebih bayar DBH diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH dengan mempertimbangkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian Lebih Bayar DBH ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan,” tulis pasal 9 ayat 2.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper