Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Juta Wajib Pajak Sudah lapor SPT Per 31 Maret 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan jumlah pelaporan tersebut meningkat sebesar 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dnegan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta SPT.
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan surt pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak mencapai 11,3 juta per 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan jumlah pelaporan tersebut meningkat sebesar 26,6 persen atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dnegan tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta SPT.

Peningkatan ini didorong oleh kenaikan pelaporan SPT yang dilakukan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT sebesar 26,1 persen atau meningkat 2,2 juta SPT dari tahun sebelumnya yang terkumpul sebanyak 8,6 juta SPT.

“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” katanya dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).

Adapun pelaporan SPT pada tahun ini mencapai 80 persen dari target jumlah wajib pajak (WP) wajib lapor SPT yang ditetapkan sebesar 15,2 juta SPT.

Batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pun resmi telah ditutup pada Rabu malam (31/3/2021). DJP memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.

Sebagai informasi, untuk mereka yang telat melakukan pelaporan akan dikenakan denda. Ketentuan ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000. Sementara untuk badan, yaitu Rp 1 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper