Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Terapkan Analisa Big Data dalam LKPP 2020

Metode analisa big data ini memanfaatkan data-data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020)./Antara-M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020)./Antara-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa lembaganya menerapkan analisa data besar atau big data analytics dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020.

Metode ini memanfaatkan data-data keuangan dan nonkeuangan yang saat ini tersimpan di BPK.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, BPK tetap berkomitmen untuk melaksanakan dan menyelesaikan pemeriksaan LKPP sesuai amanat Undang-Undang serta jadwal yang telah disepakati BPK dan Pemerintah dengan tetap berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” katanya dalam kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 secara virtual yang dikutip melalui keterangan pers, Rabu (31/3/2021).

Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK selaku Koordinator Komite Pengarah Pokja LKPP Pius Lustrilanang menjelaskan bahwa ada beberapa fokus pemeriksaan BPK dalam pemeriksaan LKPP 2020 serta risiko yang perlu menjadi perhatian Pemerintah.

Semuanya yaitu penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19, ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi, utang dan piutang perpajakan, serta perbaikan sebagian hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai komitmen pemerintah diselesaikan pada tahun 2020.

BPK mengharapkan dukungan Menteri Keuangan dan seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga serta seluruh pejabat pemerintah pusat, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Kode Etik, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, serta ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2020 (unaudited) kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

LKPP Tahun 2020 (unaudited) merupakan laporan keuangan yang mengkonsolidasikan 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Setelah disampaikan kepada BPK, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksan atas LKPP Tahun 2020 (unaudited).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2020 dijadwalkan akan diselesaikan dan disampaikan kepada Presiden, DPR, dan DPD pada 28 Mei 2021.

LKPP Tahun 2020 yang telah diperiksa BPK atau LKPP audited selanjutnya akan digunakan Pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper