Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengalihkan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) ke Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang sekarang menangani pengelolaan dana untuk perumahan masyarakat yang diawali ASN, serta anggota Polri dan TNI.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan terdapat dua portofolio pengalihan dana Taperum PNS ke BP Tapera. Dua portofolio ini merupakan dana yang dikelola Kementerian Keuangan dan yang dikelola Kementerian PUPR.
"Laporan likuidasi akhir sudah kami lakukan dan semua dana sudah dialihkan ke BP Tapera," ujarnya dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi V DPR pada Rabu (31/3/2021).
Dia mengemukakan dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian Keuangan dialihkan ke BP Tapera berbentuk deposito sebesar Rp10 triliun. Kemenkeu juga mengalihkan giro sebesar Rp1 miliar serta mengalihkan dana di kas umum negara sebesar Rp879,1 miliar.
Kemudian, dana Taperum PNS yang dikelola Kementerian PUPR yang dialihkan ke BP Tapera berbentuk piutang sebesar Rp16,3 miliar disertai daftar nama debitur, deposito Rp872,8 miliar, giro Rp80,13 miliar, dan dana hasil konversi dari aset lainnya Rp1,98 miliar.
Saat ini, lanjutnya, juga tengah melakukan finalisasi seluruh aturan terkait BP Tapera. Dari 10 peraturan terkait BP Tapera, delapan peraturan diantaranya telah selesai diundangkan.
Baca Juga
Delapan peraturan yang telah diundangkan di antaranya terkait tata cara penunjukan bank kustodian, tata cara penunjukan manajer investasi, prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tapera, penunjukan bank penampung dan mitra pembayaran oleh bank kustodian, dan pedoman umum pengadaan barang/jasa.
Kemudian, penunjukan bank penyalur, kepesertaan dan simpanan tabungan perumahan rakyat serta pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, terkait pembiayaan perumahan bagi peserta tabungan perumahan rakyat dan laporan pengelolaan program tabungan perumahan rakyat.
"Peraturan BP Tapera yang sudah diselesaikan ada delapan dari 10 aturan. Aturan ini sebagian besar terkait operasionalisasi BP Tapera. Kami harap bisa kami finalisasi dalam waktu dekat. Tapi terus terang saja, ini belum akan mempengaruhi operasionalnya BP Tapera," kata Eko.