Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP No.6/2021 Terbit, Kemendagri Berharap Investasi di Daerah Meningkat

PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan selama ini potret perizinan berusaha di daerah masih memiliki sejumlah masalah, seperti membutuhkan biaya besar, lamanya waktu penyelesaian, serta alur birokrasi yang panjang. Karenanya, dengan peraturan tersebut, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, mengelola sumber daya alam sesuai bidangnya, serta menyediakan lapangan kerja bagi usaha produktif.

Guna meningkatkan iklim investasi di daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kamis (18/3/2021).

Rakor PTSP ini digelar menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan yang digelar secara virtual ini, dihadiri sekitar 548 peserta dari berbagai daerah, yang terdiri dari sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, hadir pula Kepala DPM (Dinas Penanaman Modal)-PTSP provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Komunikasi dan Informatika pada 23 Februari 2021 lalu.

“Itu peserta daerahnya yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, jadi hari ini pertemuannya lebih (membahas) teknis,” ujar Hudori seperti dikutip dari situs resmi Kemendagri, Kamis (18/3/2021).

Adapun, PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hudori menjelaskan, PP Nomor 6 Tahun 2021 memiliki tiga tujuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yakni memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Prabawa Eka Soesanta menyatakan kegiatan ini digelar untuk memberi pemahaman kepada daerah dalam mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha guna meningkatkan investasi di daerah.

Pemerintah juga mendorong penyederhanaan perizinan berusaha di daerah, terutama pasca terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya.

Prabawa berharap, kegiatan ini dapat membangun sinergi dalam melaksanakan urusan perizinan di daerah, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

“Sehingga diharapkan dapat tercipta optimalisasi penyelenggaraan perizinan berusaha di DPM-PTSP, serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Untuk membangun pemahaman daerah terkait PTSP pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021, Kemendagri menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Perekonomian Lestari Indah, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Integrasi Sistem BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Andi Maulana, dan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper